Dalam rangka memperkuat identitas, soliditas, dan jiwa korsa Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah menetapkan kewajiban penggunaan seragam batik Korpri bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, di instansi pusat dan daerah.
Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 yang mewajibkan penggunaan batik Korpri setiap hari Kamis sebagai bagian dari pembaruan aturan pakaian dinas harian. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat persatuan ASN, meningkatkan disiplin, serta membangun citra institusi yang profesional dan berintegritas.
Sejalan dengan hal tersebut, di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung telah diterbitkan Surat Edaran Nomor B-191/Un.05/II.2/KP.01.1/01/2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri 43908_Surat_Edaran_Batik_KORPRI.
Adapun penggunaan seragam batik Korpri diberlakukan pada waktu-waktu sebagai berikut:
- Setiap hari Kamis
- Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan
- Upacara Hari Ulang Tahun Korpri
- Upacara hari besar nasional
- Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang
- Pelantikan Pegawai ASN Pejabat Manajerial dan Fungsional
- Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Seragam yang digunakan adalah batik Korpri motif terbaru sesuai ketentuan Dewan Pengurus KORPRI Nasional. Di luar hari yang telah ditentukan, instansi dapat melakukan penyesuaian kebijakan pakaian dinas, namun tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan seluruh ASN semakin menunjukkan rasa bangga terhadap jati diri Korpri serta memperkuat komitmen sebagai perekat NKRI dan pelayan publik yang profesional.


